Nawawidalam Al-Majmu’ (1/340-341) mengatakan, “Kemudian aturan dalam memendekkan kumis adalah memotongnya sampai kelihatan bibir, dan tidak dicukur habis sampai dasarnya. ini madzhab kami.” Selesai. Dalam ‘Nihayatul Muhtaj karangan Ramli (8/148) dari kalangan ulama’ Syafiiyyah, “Dimakruhkan mencukur habis.” Selesai.
Hukummemelihara dan memotong jenggot menurut 4 madzhab fiqih. Amalan kitar semula dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik untuk memelihara sumber alam. Desahannya tambah keras ketika jarijariku memelintir puting susunya. sumber sejarah ini sangat penting untuk penelitian sejarah dan ilmu pengetahuan lho. Alif bagus saputra , pelajar.
MazhabAl-Hanabilah menyebutkan bahwa dilarang mencukur jenggot. Dalam mazhab Al-Malikiyah, mencukur jenggot bukan saja haram, bahkan pelakunya harus dihukum agar mendapat pelajaran. Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah tidak sampai mengharamkan cukur jenggot. Mazhab ini hanya sampai memakruhkan saja. 2. Sunnah Memelihara Tapi Tidak Sampai Wajib
PendekatanTokoh Muslim Liberal Dalam Penetapan Nilai dan hukum Islam Jurnal Sosioteknologi Edisi 22 Tahun 10, April 2011 1009 Soal memelihara jenggot. Nabi menyatakan ana ukhalifuhum (Saya ingin berbeda dengan mereka). Nabi menyuruh menipis- empirisme atau madzhab empirisme Bacon (1561-1626), Thomas Hobes (1588-1679), dan John Locke
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Islam memelihara dan memperhatikan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan manusia baca fungsi agama dalam kehidupan manusia, tak terkecuali dengan penampilan. Seorang muslim memiliki ketentuan dan kriteria bagaimana ia harus berpakaian dan menjaga penampilannya. Salah satu hal yang sering diperdebatkan dalam hal penampilan seorang muslim adalah berkaitan dengan jenggot khususnya bagi kaum pria. Lalu bagaimanakah hukum mencukur jenggor sebenarnya ? Untuk mengetahui hal tersebut simak penjelasan berikut. baca juga sejarah agama islam dan sejarah islam duniaPandangan Islam Mengenai JenggotJenggot adalah rambut yang tumbuh pada bagian wajah terutama bagian dagu pada seorang pria. Jenggot tumbuh saat pria mencapai kedewasaan dan memang tidak semua pria memiliki jenggot terutama yang tidak memeliki gen atau keturunan berjenggot. Dalam islam jenggot adalah salah satu bagian tubuh yang semestinya dipelihara dengan baik dan merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Untuk itu seorang muslim tidak perlu merasa malu untuk memelihara dan memanjangkan jenggotnya karena hal tersebut juga dilakukan oleh Rasulullah SAW. baca juga cara makan RasulAlasan memelihara jenggotSebagaimana kita ketahui bahwa islam menganjurkan umatnya untuk memelihara jenggot. Ada beberapa alasan mengapa seorang muslim semestinya memelihara jenggot. Alasan-alasan tersebut antara lainMerupakan fitrah Allah SWTJenggot sebagaimana bagian tubuh lainnya adalah fitrah yang dikaruniakan Allah SWT kepada manusia dan berikut ini hadits yang mendasari hal tersebut“Ada sepuluh hal yang merupakan bagian dari fitrah Memotong kumis, memelihara jenggot, siwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut di sekitar kemaluan, istinja’. Zakariyya salah seorang perowi hadits ini berkata bahwa Mushab Ibn Syaibah salah seorang perowi hadits ini berkata Saya lupa yang kesepuluh namun mungkin berkumur-kumur”Mengikuti sunnah RasulullahSelain merupakan fitrah Allah SWT, memelihara jenggot adalah termasuk sunnah nabi Muhammad SAW. Tidak hanya nabi Muhammad saja yang memelihara jenggot, bahkan nabi-nabi yang sebelumnya pun demikian. Rasul pun tidak menganjurkan umatnya untuk mencukur jenggotnya karena jenggot adalah fitrah yang mesti dijaga dan dipelihara dengan baik. baca kisah teladan nabi Muhammad SAW dan keutamaan cinta kepada Rasulullah bagi umat muslimTidak Mengubah Ciptaan Allah SWTJenggot adalah salah satu ciptaan Allah SWt bagi manusia dan sebagaimana anggota tubuh lainnya, jenggit harus dijaga dengan baik. Adapun memotong jenggot dilarang dalam islam karena hal tersebut dianggap sebagai salah satu usaha mengubah ciptaan Allah SWT sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWt surat An Nisa ayat 119 berikut iniوَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, lalu benar-benar mereka meubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”. QS An Nisa 119Membedakan dengan non muslimMenumbuhkan jenggot adalah salah satu perkara yang dapat membedakan seorang muslim dengan non muslim meskipun sebenarnya tidak hanya muslim saja yang memelihara jenggot sebagian kecil non muslim juga memelihara jenggotnya namun bisa jadi mereka melakukan hal tersebut untuk tujuan yang berbeda semisal bangsa nasrani dan yahudi yang juga berkhitan walaupun tidak semuanya. Sedangkan umat islam semestinya memelihara jenggot bukan untuk mengikuti tren atau gaya saat ini melainkan untuk menjaga fitrah dan mengikuti sunnah Rasul SWT. Selain itu mengikuti kebiasaan umat lainnya adalah dilarang bagi umat muslim sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut baca kisah mualaf dan sejarah yahudiأَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَBelumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun kepada mereka, dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik. QS Al Hadid 16Membedakan dengan lawan jenisJenggot adalah salah satu pembeda pria dan wanita karena jenggot hanya dapat tunbuh lebat pada tubuh pria dan bukan pada wanita. Mencukur jenggot sendiri termasuk perbuatan yang jatuh pada usaha tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Albani. Sementara itu imam Nawawi juga menyebutkan bahwa apabila seorang wanita tumbuh jenggot padanya maka ia harus mencukurnya. Aisyah RA, istri Rasulullah pernah berkata, “Maha Suci Allah, yang memperindah wajah kaum lelaki dengan jenggot” baca hukum memakai parfum beralkohol dan hukum wanita bekerja dalam islam Hukum Mencukur JenggotMeskipun tidak disebutkan dengan jelas di Alqur’an, perkara mengenai hukum mencukur jenggot disebutkan oleh beberapa ulama baca manfaat membaca alqur’an dalam kehidupan. Berikut ini adalah hukum mencukur jenggot menurui pemikiran beberapa ulama Imam Ibnu Abdil BarrImam Ibnu Abdil Barr menyebutkan dalam kitab At Tamhid, beliau menyatakan bahwa “Diharamkan mencukur jenggot dan tidak ada yang melakukan hal tersebut kecuali kaum banci”2. Menurut Imam Ibnu HazmImam Ibnu Hazm juga berpendapat dalam kitabnya Maratibul ijma’. Beliau mengatakan bahwa “Merekapara ulama sepakat bahwa mencukur jenggot adalah termasuk perbuatan mutslah atau memotong anggota tubuh yang tidak dibolehkan oleh syariat”3. Menurut Imam Al QurthubiImam Al Qurthubi dalam kitabnya Al Mufhim yang menyatakan bahwa, “Tidak boleh mencukur jenggot, mencabutnya dan memotong banyak dari jenggot”. Imam Al Qurthubi dan dua ulama yang disebutkan sebelumnya adalah ulama yang berasal dari Andalusia, Spanyol sehingga pendapat bahwa jenggot adalah khusus orang Arab adalah salah. baca perkembangan islam di Eropa dan sejarah islam di Arab Saudi4. Menurut Imam Al IraqyImam Al Iraqy dalam kitabnya Tharhu at Tatsrib menyatakan bahwa, ”para ulama yang berdasarkan pada hadits—hadits tersebut menyatakan bahwa sebaiknya jenggot dibiarkan tumbuh dan dan tidak dipotong sedikitpun, dan ini juga merupakan pendapat imam Syafii dan madzhabnya”5. Menurut Syekh Ali MahfuzhSyekh Ali Mahfuzh, salah seorang ulama besar yang berasal dari Al Azhar, kairo Mesir menyatakan dalam kitabnya Al Ibda’ fii Madhaar al Ibtida’ bahwa, “Sepakat keempat madzhab tentang kewajiban memelihara jenggot itu sendiri dan haramnya mencukur jenggot”Dari beberapa pendapat ulama tersebut maka dapat disimpulkan bahwa memelihara jenggot adalah sunnah sedangkan hukum mencukurnya adalah dilarang atau haram meskipun beberapa ulama lainnya menyatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh. Dengan demikian jika seorang pria tumbuh jenggotnya maka sebaiknya jaga dan pelihara jenggot tersebut dan panjangkanlah sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. baca juga hukum minyak wangi beralkohol dan hukum minum alkohol tidak sengaja
Ilustrasi hukum memelihara jenggot Pexels.Banyak ulama berpendapat bahwa mencukur jenggot atau janggut adalah sesuatu yang dilarang. Hal ini berbeda dengan hukum memelihara jenggot dalam Al-Mukaffi dalam buku Koreksi Tuntas Buku 37 Masalah Populer menyebut, mencukur jenggot dilarang karena beberapa alasan. Salah satunya karena termasuk tasyabbuh atau menyerupai orang lainnya karena tasyabbuh kepada wanita. Sebab normalnya wanita tidak berjenggot dan memangkasnya hingga bersih membuat laki-laki akan serupa dengan bagaimana dengan hukum memelihara jenggot? Simak informasi lengkapnya berikut Memelihara Jenggot dalam IslamIlustrasi hukum memelihara jenggot Unsplash.Abdurrahman dalam buku yang sama menyebut, memelihara jenggot adalah salah satu perintah Nabi Muhammad SAW. Hal ini sebagaimana bunyi hadist yang diriwayatkan Muslim berikut iniخَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللَّحَى"Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot."Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata,أنه أمر بإحفاء الشَّوَارِب وَإِعْفَاءِ اللَّحْيَةِ"Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan memelihara jenggot."Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah Jilid 1 pun menyatakan bahwa memanjangkan janggut dan membiarkannya tumbuh lebat adalah salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW. Hal ini merupakan anjuran yang bersifat janggut adalah tanda kematangan dan kesempurnaan seorang laki-laki. Oleh karenanya, laki-laki Muslim dianjurkan untuk memelihara janggut secara sedang-sedang saja at-tawassuth.Manfaat Memelihara Jenggot bagi KesehatanIlustrasi hukum memelihara jenggot Unsplash.Menurut Abdul Syukur al-Azizi dalam buku Islam Itu Ilmiah, sunnah Rasul ini bukan punya banyak manfaat. Beberapa penelitian bahkan telah menunjukkan jenggot punya manfaat pada kesehatan. Berikut tiga di antaranya1. Mencegah Kanker KulitHasil penelitian ilmuwan dari University of Southern Queensland menunjukkan 90-95 persen paparan sinar UV dari matahari ke wajah dapat terhalang dengan adanya jenggot. Hal inilah yang dapat membantu memperlambat proses penuaan kulit dan menurunkan risiko kanker Mengurangi Asma dan Gejala AlergiCarol Walker, ahli kesehatan rambut dan pemilik Birmingham Trichology Centre di Inggris mengungkapkan, gejala asma atau alergi biasanya dipicu oleh serbuk dan debu yang ditemukan pada rambut wajah. Namun, gejala itu bisa diturunkan saat ada jenggot yang jenggot punya manfaat sebagai filter yang mirip dengan bulu hidung. Terlebih, jenggot yang tumbuh sampai area hidung, kemungkinan bisa menghentikan penyebab alergi naik ke hidung dan terhisap oleh Memperlambat PenuaanJenggot memang membuat penampilan seseorang terlihat lebih tua. Namun menurut Abdul, jenggot bisa menghindarkan pemiliknya dari penuaan kulit karena dapat melindungi wajah dari angin dan udara dingin yang membuat kulit jenggot bisa memperlambat penuaan? Mengapa laki-laki Muslim dilarang mencukur atau memangkas jenggot hingga bersih?Bagaimana jenggot bisa mengurangi asma dan gejala alergi?
Inilah perintah Nabi agar kita memelihara jenggot. Kalau sudah melihat orang yang berjenggot, pasti sebagian orang merasa aneh dan selalu mengait-ngaitkan dengan Amrozi, cs. Jadi, seolah-olah orang yang berjenggota adalah orang yang sesat yang harus dijauhi dan disingkarkan dari masyarakat. Itulah salah satu ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang terzholimi. Berikut kami akan membahas mengenai hukum memelihara jenggot dan pada posting berikutnya kami akan menyanggah beberapa kerancuan mengenai masalah jenggot. Semoga bermanfaat. Jenggot lihyah adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut lihyah jenggot kecuali kumis. Lihat Minal Hadin Nabawi I’faul Liha, Abdullah bin Abdul Hamid dengan edisi terjemahan Jenggot Yes, Isbal No’, hal. 17 Nabi Saja Berjenggot Memelihara dan membiarkan jenggot merupakan syari’at Islam dan ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Marilah kita lihat bagaimana bentuk fisik Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang berjenggot. Dari Anas bin Malik –pembantu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam– mengatakan, ”Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.” Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih Lihatlah saudaraku, Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam riwayat di atas dengan sangat jelas terlihat memiliki jenggot. Lalu pantaskah orang berjenggot dicela?! Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى “Potong pendeklah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.” HR. Muslim no. 623 Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى “Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” HR. Muslim no. 625 Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, beliau berkata, أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ. “Beliau shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan memelihara jenggot.” HR. Muslim no. 624 Hadits keempat, dari Abu Huroiroh radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah perihalah jenggot dan selisilah Majusi.” HR. Muslim no. 626 Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى “Cukur habislah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.” HR. Bukhari no. 5893 Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ “Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” HR. Bukhari no. 5892 Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh, أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” Lihat Syarh An Nawawi alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5 Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu anha, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ “Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq menghirup air ke dalam hidung,-pen, memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ cebok dengan air.” HR. Muslim no. 627 Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman, فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” QS. Ar Ruum [30] 30 Selain dalil-dalil di atas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga sangat tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur. Ketika Kisro penguasa Persia mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya,”Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, ”Tuan kami yaitu Kisra memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Akan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” HR. Thabrani, Hasan. Dinukil dari Minal Hadin Nabawi I’faul Liha Lihatlah saudaraku, dalam hadits yang telah kami bawakan di atas menunjukkan bahwa memelihara jenggot adalah suatu perintah. Memangkasnya dicela oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Menurut kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqh, ”Al Amru lil wujub” yaitu setiap perintah menunjukkan suatu kewajiban. Sehingga memelihara jenggot yang tepat bukan hanya sekedar anjuran, namun suatu kewajiban. Di samping itu, maksud memelihara jenggot adalah untuk menyelisihi orang-orang musyrik dan Majusi serta perbuatan ini adalah fithroh manusia yang dilarang untuk diubah. Berdasar hadits-hadits di atas, memelihara jenggot tidak selalu Nabi kaitkan dengan menyelisihi orang kafir. Hanya dalam beberapa hadits namun tidak semua, Nabi kaitkan dengan menyelisihi Musyrikin dan Majusi. Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa perintah memelihara jenggot dikaitkan dengan menyelisihi Yahudi. Maka sudah sepantasnya setiap muslim memperhatikan perintah Nabi dan celaan beliau terhadap orang-orang yang memangkas jenggotnya. Jadi yang lebih tepat dilakukan adalah memelihara jenggot dan memendekkan kumis. Catatan Namun, apakah kumis harus dipotong habis ataukah cukup dipendekkan saja? Berikut ini adalah intisari dari perkataan Al Qodhi Iyadh yang dinukil oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim, 1/416. Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa kumis harus dicukur habis karena hal ini berdasarkan makna tekstual zhohir dari hadits yang menggunakan lafazh ahfuu dan ilhakuu. Inilah pendapat ulama-ulama Kufah. Ulama lainnya melarang untuk mencukur habis kumis. Ulama-ulama yang berpendapat demikian menganggap bahwa lafazh ihfa’, jazzu, dan qossu adalah bermakna sama yaitu memotong kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Sebagian ulama lainnya memilih antara dua cara ini, boleh yang pertama, boleh juga yang kedua. Pendapat yang dipilih oleh An Nawawi dan insya Allah inilah pendapat yang kuat dan lebih hati-hati adalah memendekkan kumis hingga nampak ujung bibir. Wallahu a’lam bish showab. Pembahasan ini masih akan dilengkapi pembahasan selanjutnya yang akan menjawab beberapa kerancuan tentang jenggot. Semoga Allah mudahkan. Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik. Baca Juga Ulama Syafi’iyah Mengharamkan Memangkas Jenggot Istri Menyuruh Memotong Jenggot Penulis Muhammad Abduh Tuasikal Artikel
HUKUM MEMELIHARA JENGGOTOleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh bila dsiertai dengan memelihara kumis?Jawaban Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dia berkata. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam أَحْفُواالشَّوَارِبَ وَأَوْفُوااللِّحَى“Selisihilah orang-orang musyrik, potonglah kumis hingga habis dan sempurnakan jenggot biarkan tumbuh lebat,-peny’ [1]Di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. “artinya Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi” [2]Imam An-Nasai di dalam sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam لَمْ يَأْ خُذْ مِنْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا“Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya memotongnya, maka dia bukan termasuk dari golongan kami” [3]Al-Allamah besar dan Al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, “Para ulama telah besepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu wajib”Hadits-hadits tentang hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong habis kumis dan memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang banyak sekali, sulit untuk mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat hadits-hadits di muka dan nukilan ijma oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap ketiga pertanyaan diatas, ulasan ringkasnya ; bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib sebagaimana firman Allah Ta’ نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا“Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” [Al-Hasyr/59 7]Demikian pula, menggunting memotong kumis wajib hukumnya akan tetapi memotong habis adalah lebih afdhal utama, sedangkan memperbanyak atau membiarkannya begitu saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam قصوا الشوارب “Potonglsh kumis”, أحفوا الشوارب“ Potonglah kumis sampai habis”, جزوا الشوارب “Potonglah kumis”, من لم يأخذ من شاربه فليس منا “Barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya memotongnya maka dia bukan termasuk dari golongan kami”Keempat lafazh hadits tersebut, semuanya terdapat di dalam riwayat-riwayat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, sedangkan pada lafazh yang terakhir tersebut terdapat ancaman yang serius dan peringatan yang tegas sekali. Hal ini kemudian mengandung konsekuensi wajibnya seorang muslim berhati-hati terhadap larangan Allah dan RasulNya dan bersegera menjalankan perintah Allah dan hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongnya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah dan dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka” [4]Saya berharap jawaban ini cukup dan waliyyut taufiq Washallahu wa sallam ala Nabiyyina Muhamad wa alihi wa shahbih.[Kumpulan fatwa-fatwa, juz III, dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc] _______ Footnote [1]. Shahih Al-Bukhari, kitab Al-Libas 5892, 5893, Shahih Musim, kitab Ath-Thaharah 259. [2]. Shahih Muslim, kitab Ath-Thaharah 260 [3]. Sunan At-Turmudzi, kitab Al-Adab 2761, Sunan An-Nasai, kitab Ath-Thaharah 13 dan kitab Az-Zinah 5047 [4]. Sunan Abu Daud, kitab Al-Libas 4031, Musnad Ahmad 5093, 5094, 5634
hukum memelihara jenggot menurut 4 madzhab